Polri Tetapkan 7 Tersangka Kasus PT Asuransi Jiwa Adisarana

    Polri Tetapkan 7 Tersangka Kasus PT Asuransi Jiwa Adisarana

    JAKARTA – Bareskrim Polri menetapkan tujuh pejabat PT Asuransi Jiwa Adisarana Wana'artha sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan uang nasabah.

    Ketujuh nama itu ialah Presiden Direktur PT Asuransi Jiwa Adisarana Wana'artha (Wanaartha Life) Yanes Yaneman Matulatuwa, jajaran direksi dan manajemen yakni Yanes Yaneman Matulatua, Daniel Halim, Yosef Meni, Terry Khesuma, Rezanantha Pietruschka, serta Evelina Larasati Fadil dan Manfred Armin Pietruschka.

    “Penyidik Unit 3 Subdit 5 Dittipideksus Polri telah menetapkan 7 orang sebagai tersangka dalam perkara terkait PT Asuransi Jiwa Adisarana Wana'artha, ” kata Kabag Penum 

    Divhumas Polri Kombes Nurul Azizah dalam keterangannya, Selasa (02/08/2022).Tersangka dijerat dengan pasal berbeda-beda. Manfred Armin Pietruschka, Evelina, Rezananta dikenakan Pasal 74 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 75, Pasal 78, Pasal 76 UU No. 40 tahun 2014 tentang Perasuransian, Pasal 374 KUHP dan 3, 4, 5 TPPU;

    Sementara Daniel, Yanes, Terry Khesuma dan Yosef Meni dikenakan Pasal 74 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 75 dan Pasal 78 UU No. 40 tahun 2014 tentang Perasuransian;Kasus ini berawal dari adanya tiga laporan yang masuk ke Bareskrim Polri yakni LP B/0476.VIII.2020/Bareskrim tanggal 5 Agustus 2020, LP B/0606/X/2020/Bareskrim tanggal 23 Oktober 2020, dan LP B/0108/II/2021/Bareskrim tanggal 16 Februari 2021. Lalu, perkara ini naik ke tahap penyidikan pada 17 Juni 2022.***

    jakarta
    Anton atong sugandhi

    Anton atong sugandhi

    Artikel Sebelumnya

    Respon Cepat Tim Kesehatan Satgas Yonif...

    Artikel Berikutnya

    Penyederhanaan Birokrasi: Ridwan Kamil Lantik...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    TV Parlemen Live Streaming
    Hendri Kampai: Ujian Nasional, Standar Kompetensi Minimal Siswa dan Cerminan Keberhasilan Guru
    Hendri Kampai: Koperasi Nasional, Dari Desa untuk Indonesia yang Lebih Berdikari
    Hendri Kampai: Saatnya Nikel Bicara! Mimpi Indonesia Menjadi Raja Komponen Kendaraan Listrik
    Jadikan 'Maung' Kendaraan Dinas Nasional, Presiden Prabowo Tunjukkan Konsistensi Cinta Produk Dalam Negeri

    Ikuti Kami